Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati untuk memperpanjang perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA).
BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Dalam siarannya Bank Indonesia menyatakan perpanjangan perjanjian BCSA dengan Bank of Korea dilakukan pada Senin, 6 Maret 2023.
“Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong,” kata BI dalam siarannya, Senin.
Melalui perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
Menurut Bank Indonesia, kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.
“Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional,” jelas Bank Indonesia.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 tahun, mulai 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
“Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral,” kata Bank Indonesia.