— SERANG – Jajaran Polsek Walantaka, Polres Serang Kota, menangkap seorang pria berinisial BS yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Pelaku berhasil menipu seorang korban berinisial M senilai Rp 77 juta, dengan modus mengganti uang tunai dengan minuman teh kemasan yang dimasukkan ke dalam sebuah koper.

Peristiwa penipuan ini bermula pada tanggal 6 Mei 2026, ketika korban M bertemu dengan BS di sebuah rumah di wilayah Walantaka, Kota Serang. Saat itu, korban membawa uang tunai sebesar Rp 50 juta yang dijanjikan akan digandakan oleh BS menjadi Rp 80 juta.

“Uang dijanjikan akan diganti senilai Rp80 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Wildan Mubarok, Rabu (26/8/2026).

Setelah menerima uang Rp50 juta, BS kemudian menyerahkan sebuah koper kepada korban. Tersangka mengklaim uang hasil penggandaan berada di dalam koper tersebut, namun ia melarang korban untuk segera membukanya. BS berdalih jika koper dibuka sebelum waktunya, maka uang penggandaan tidak akan terwujud.

Beberapa hari kemudian, BS kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan. Total permintaan uang tambahan tersebut mencapai Rp27 juta, dengan janji bahwa uang di dalam koper akan menjadi Rp1 miliar. Korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut, sehingga total kerugiannya menjadi Rp77 juta.

Namun, korban mulai merasa curiga karena tidak kunjung diizinkan membuka koper tersebut hingga batas waktu yang tidak jelas. Kecurigaan korban semakin memuncak, dan akhirnya ia memutuskan untuk membuka koper tersebut.

“Karena curiga uangnya tak kunjung kembali, korban akhirnya membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanyalah minuman teh kemasan,” ujar Wildan.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Walantaka pada tanggal 31 Juli 2026. Tim Satreskrim Polsek Walantaka, yang dipimpin oleh Ipda Wildan, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut ke sebuah kontrakan pelaku di Pandeglang, polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan. Barang bukti tersebut meliputi 27 koper, dua dus minuman teh kemasan merek Teh Gelas, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk praktik klenik, seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.

Kepada petugas kepolisian, BS mengaku nekat melakukan penipuan karena statusnya yang menganggur. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian dibagikan kepada orang lain untuk sekadar pamer.

“Tersangka menganggur dan tidak punya pekerjaan. Uang korban dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Ia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.