Koridor.co.id — JAKARTA – Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengimbau orang tua untuk menjemput langsung siswa pada tanggal 27 hingga 28 Agustus 2026. Imbauan ini dikeluarkan sebagai antisipasi terhadap rencana aksi penyampaian pendapat yang diperkirakan berlangsung di Jakarta dan sekitarnya.
Surat Edaran (SE) Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para siswa, terutama saat mereka dalam perjalanan pulang sekolah. “Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, siswa khususnya saat perjalanan pulang sekolah,” ujar Wahyudi.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 tersebut, seluruh siswa SD dan SMP diwajibkan untuk dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau anggota keluarga terpercaya saat jam kepulangan sekolah. Dinas Pendidikan juga menekankan agar siswa tidak pulang sendiri, tidak menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, serta tidak berkumpul di luar lingkungan sekolah.
Bagi orang tua atau wali murid yang mengalami keterlambatan dalam menjemput karena pengalihan lalu lintas atau kemacetan, diimbau untuk segera menginformasikan kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing. Selain itu, orang tua/wali diharapkan memastikan anak-anak mereka langsung menuju rumah setelah dijemput dan menghindari aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama periode aksi berlangsung.
“Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi,” tutup Wahyudi Iskandar.
Ikuti Koridor.co.id
