— PT KAI Commuter menyayangkan aksi pelemparan botol minuman keras yang menyebabkan kaca Kereta Rangkaian Listrik (KRL) pecah. Insiden terjadi di KM 47+100/200, petak jalan Cilebut-Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan telah beredar luas di media sosial.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Pranoto Wibowo, menyatakan keprihatinan atas pelemparan terhadap KA 1157 relasi Bogor-Jakarta Kota yang terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 04.12 WIB.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak kaca jendela kereta yang pecah dan tertutup tirai. Serpihan kaca terlihat di bawahnya, sementara sisa botol pecah disimpan di sudut kursi dekat pintu. Botol berwarna hijau tersebut diduga dilempar oleh oknum tak bertanggung jawab dari luar jalur perlintasan.

Sejumlah penumpang KRL terlihat memilih berdiri, membiarkan area kursi di sekitar jendela yang pecah tetap kosong.

Pranoto menegaskan bahwa tindakan melempar benda ke arah kereta api sangat berbahaya. Hal ini tidak hanya berpotensi merusak fasilitas kereta api, tetapi juga dapat mengenai penumpang atau petugas, bahkan menimbulkan cedera serius.

Akibat pelemparan botol tersebut, kaca pada gerbong kereta penumpang kelima dari depan pecah. Meskipun demikian, Pranoto memastikan tidak ada korban luka dalam kejadian ini.

Petugas KAI telah menangani insiden tersebut dan berkoordinasi dengan tim keamanan di Stasiun Cilebut. Penelusuran identitas pelaku masih terus dilakukan.

“Penyisiran di sekitar lokasi telah dilakukan untuk mencari pelaku, namun hingga saat ini pelaku belum ditemukan. KAI akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengungkap kejadian tersebut serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pranoto.

Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang, kaca yang pecah sementara waktu ditutup menggunakan tirai di bawah pengawasan petugas. Rangkaian KRL tersebut kemudian diganti di Stasiun Depok agar operasional perjalanan tetap berjalan aman.

KAI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api kepada petugas KAI atau pihak berwajib.