Koridor.co.id — JAKARTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mengambil langkah antisipasi penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dengan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah awalnya berencana memberlakukan pembelajaran tatap muka pada Senin, 7 September. Namun, perkembangan situasi terkait erupsi dan sebaran abu vulkanik Anak Krakatau mendorong perubahan kebijakan tersebut.
“Tadinya masih tatap muka, tapi melihat perkembangan letusan gunung anak krakatau, seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dindinkbud, TK, PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta akan diberlakukan Pembelajaran jarak Jauh (PJJ), mulai hari Senin, tanggal 7 September,” kata Heni saat dikonfirmasi pada Minggu, 6 September 2026.
Heni menambahkan bahwa pemberlakuan PJJ telah diumumkan ke seluruh sekolah di Cilegon yang berada di bawah kewenangannya. Kebijakan ini akan terus berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
“Berlaku sampai pemberitahuan berikutnya,” tegasnya.
Tidak hanya Cilegon, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga mengambil langkah serupa dengan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah berlaku sejak tanggal 7-9 September 2026,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sutoto, melalui keterangan tertulis.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses PJJ berlangsung. Sutoto juga mengharapkan peran aktif orang tua murid dalam mendampingi anak-anak mereka.
“Orang tua murid agar melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putri selama mengikuti PJJ,” imbau Sutoto.
Sutoto juga menekankan bahwa surat edaran tersebut bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan. Jika situasi sudah dinyatakan aman, edaran tersebut akan segera dicabut.
“Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut atau dihentikan atau diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi,” tutup Sutoto.
Ikuti Koridor.co.id
