Tentang Kami

Koridor ialah lorong atau kanal penghubung yang menembus kebuntuan dan kemampatan. Koridor juga sebagai jalan penyambung yang membuka keterisolasian. Dalam komunikasi publik, pers memainkan peran dan fungsi sebagai kanal, saluran pertukaran pesan berupa ide, gagasan, dan harapan dalam interaksi sosial. Kanal yang menyalurkan pertukaran pesan atau informasi antarpemangku kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pers akan optimal menjalankan peran dan fungsinya itu manakala publik memberikan kepercayaan atau trust. Untuk mendapatkan trust itu, pers harus konsisten berjalan pada koridor jatidirinya: profesional dan bermartabat.

Guna mewujudkan pers yang profesional bermartabat, tidak ada pilihan lain kecuali berpegang teguh pada koridor hukum besi yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan produk/pedoman turunan yang dikeluarkan Dewan Pers bersama seluruh konstituennya. Itulah pembeda media pers dan media lain nonpers yang tumbuh menjamur di musim digital.

Demokrasi yang sehat tidak dapat terlepas dari peran pers sebagai pilar keempat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif. Peran penyeimbang tersebut berjalan dalam koridor kepentingan publik. Pers hadir sebagai representasi publik, yakni rakyat selaku pemegang kuasa yang sebenarnya.

Pers ada untuk mengingatkan para pemangku kuasa agar mempergunakan kekuasaan mereka dalam koridor Konstitusi dan peraturan perundangan turunannya. Itulah esensi demokrasi, yakni kekuasaan yang dibatasi oleh undang-undang alias rule of law. Dalam konteks Indonesia, kekuasaan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.

Pers juga hadir tidak sekadar menyajikan informasi yang akurat dan berimbang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan pula hanya menyajikan hiburan yang meninabobokkan penguasa dan masyarakat. Lebih dari itu, pers mengemban fungsi mengedukasi yang mencerahkan publik mengenai hak dan kewajiban serta hal ikhwal kehidupan berdemokrasi dalam masyarakat majemuk berlandaskan Pancasila ini.

Di sisi lain, pers pun tidak diharamkan menjalankan fungsi ekonomi. Fungsi terakhir ini justru tidak kalah penting guna merawat keberlanjutan pers menjalankan peran dan fungsi dasarnya sebagai kanal informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Koridor Pers

Sesuai dengan namanya, begitulah Koridor.co.id hadir dalam format media situs berita (siber) yang juga menggaungkan Good Radio guna menyuarakan kepentingan publik anak bangsa ke seantero Nusantara, bahkan penjuru dunia.

Kami terbit mulai 21 Maret 2022. Artikel perdana yang kami publikasikan ialah “Menyoal ‘Keppres Tanpa Daripada Soeharto’”. Koridor.co.id bernaung di bawah PT Koridor Media Utama yang berbadan hukum pers yang disahkan oleh Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0034116.AH.01.01.TAHUN 2022 pada 25 Mei 2022.

Di tengah gegap gempita konstestasi dan konstelasi politik era demokrasi yang makin ramai sejak bergulirnya Pemilihan Presiden langsung pada 2004, kami tidak ingin larut dalam politik sektarian. Kami bertekad untuk tetap tegak berjalan dalam koridor menguatkan keindonesiaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kami tetap bertekad dalam koridor Konstitusi yang merajut kebinekaan sebagai modal sosial untuk Indonesia yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Di tengah terpaan disrupsi digital, Koridor.co.id juga bertekad menangkal “gegar budaya” dan tidak mau latah-latah meninggalkan jatidiri pers hanya demi mengejar viewers atau visitors tanpa mengindahkan koridor hukum dan etik. Kami bertekad menjaga marwah profesi pers dan tidak mendegrasinya dengan mengikuti cara-cara yang ditempuh media nonpers. Itulah pembeda kami sebagai media pers dengan media nonpers. Pers bekerja berdasarkan kaedah-kaedah jurnalistik khas dan dipagari kode etik.

Koridor.co.id lahir dan berangkat dari idealisme pers Indonesia yang berpedoman pada UU Pers, KEJ, dan produk aturan turunannya. Kami mengusung motto: “Kritis bukan menghujat, apresiasi bukan menjilat”.  Sikap dan kebijakan editorial kami itu dilandasi itikad baik guna membangun peradaban bagi Indonesia yang lebih baik.

VISI dan MISI

VISI kami adalah menjadi media siber rujukan berjangkauan global dalam format multimedia guna memenuhi kebutuhan informasi berkualitas bagi masyarakat Indonesia

MISI yang kami usung ialah :

  1. Menjadi media pers terpercaya dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
  2. Menjadi sarana kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya terhadap kebijakan publik demi kepentingan nasional.
  3. Mengedukasi masyarakat melalui sajian informasi jujur, akurat, dan tepercaya dalam perspektif kebermaknaan bagi publik (public meaning).
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran publik terhadap nilai-nilai kebangsaan dalam berdemokrasi, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
  5. Mengembangkan perusahaan yang modern dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan kesejahteraan kepada para stakeholder-nya.
  6. Menciptakan ruang publik tempat bertukarnya harapan, ide, dan gagasan bersama segenap komponen bangsa.
  7. Mengarusutamakan isu-isu pendidikan, kesehatan, dan lingkungan dalam pemberitaan pers dan perbicangan publik.

Untuk itu, kami membutuhkan dukungan Anda, para pengunjung/pengakses agar Koridor.co.id mewujudkan visi-misinya sebagai pers profesional yang beretika guna menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas.

Tabik Redaksi dan Manajemen Koridor.co.id