Pola Tiga
Bencana tidak pernah lahir tiba-tiba. Ia tumbuh dari serangkaian keputusan politik yang abai, bebal, atau bahkan memantati hukum-besi alam. Apa itu hukum-besi alam? Seperti halnya badan, alam mengembalikan apa pun yang diberi. Ia mengasihi ketika dikasihi. Ia menyakiti ketika disakiti. Ia menghancurkan ketika dihancurkan. Dan seterusnya. Sesimpel itu.
Itulah argumen leluhur kita dalam memuliakan hutan, gunung, danau, laut, ngarai, hingga sungai. Karena dimuliakan, ya wajib dijaga. Bagian tertentu dari alam yang nilai konservasinya tinggi, disuci-sakralkan. Supaya tidak vañc (rusak), dalam memanfaatkannya harus menjunjung tinggi asas kewajaran. Pantang rakus. Pantang jemawa.
Manusia Nusantara mengimani pelestarian alam terutama melalui fatsun “pola tiga”. Acuannya adalah skala tubuh: kepala, badan, kaki. Pada Suku Sunda, misalnya, fatsun pola tiga itu dikenal sebagai Triguna Leuweung ‘Zonasi Tiga Fungsi’. Yakni: leuweung larangan (zona lindung, primer), leuweung tutupan (zona penyangga, sekunder), dan leuweung baladahan (zona produksi, tersier).
Di leuweung larangan, “zona kepala”, larangan pemanfaatan kawasannya menjadi harga mati. Dikeramatkan. Karena, ia spons raksasa penahan, pengikat, dan penyimpan air. Dan rumah bagi flora-fauna penyangga kehidupan. Di leuweung tutupan, “zona badan”, boleh dimanfaatkan tapi terbatas dan tinggi tanggung jawab. Prinsipnya: bagian tertentu kawasannya boleh dimanfaatkan, tapi harus lekas-lekas direvitalisasi. Pun tak boleh jadi hunian. Jika tak ditaati, keselamatan zona kepala terancam. Di leuweung baladahan, “zona kaki”, pemanfaatannya lebih luas. Zona inilah tempat manusia berhuni: bikin rumah, sawah, ladang, kolam, tambak, kampung, desa, dst. Itu pun masih dengan catatan, tetap harus memuliakan sungguh batas-batas kewajaran-utama sebagai manusia: pantang rakus, pantang jemawa.
“Pola tiga” itu begini nalarnya. Tanpa kaki, manusia MASIH BISA hidup. Tanpa badan, manusia SUSAH hidup. Tanpa kepala, manusia MUSTAHIL hidup. Jadi, jika bagian kepala telah tertebas dan hancur-hancuran, maka pada hakikatnya zombie sudah hidup ini.
Pesan-pesan luhur leluhur diawetkan antara lain melalui manuskrip dan prasasti. Padanya kita diperlihatkan bahwa, bukan pemimpin namanya jika ia abai dan miskin perhatian pada kesinambungan alam. Zona badan saja dijaga, apalagi zona kepala. Tanpa kepala, manusia hilang kehormatan, sehingga mudah sekali jadi gila hormat. Makanya, para pelanggarnya disanksi berat.
Dalam Prasasti Kaladi (909 M) era Kerajaan Mdhang atau Mataram Kuno, misalnya, alih-fungsi hutan menjadi sawah diatur. Lalu, 3-6 abad kemudian, era Majapahit, pengaturan mengalami sofistikasi. Ikonnya: kitab hukum Kutara Manawa. Prof. Dr. Slamet Muljana (1967) menyusun-ulang kitab Kutara Manawa menjadi 20 bab. Alih-fungsi hutan menjadi sawah-ladang diatur khusus di Bab XVIII (tentang bhumi dan tanah). Siapa pun tak boleh seenak jidat merambah hutan. Yang melanggar bisa didenda patang tali (4.000), bahkan dihukum mati. Itu diatur di pasal 92, Bab V. “Siapa pun yang melakukan pembalakan (seperti itu), dendanya dua kali lipat nilai orang mati ditambah patang laksa (4.000),” tulis pasal 247 Bab XVI.[5]
Apa jadinya jika klausul KUHP Majapahit itu dijalankan hari ini? Taruhlah, mengingat korban jiwa Banjir Andalas 2025 sudah di atas 1.000, maka para biang kerusakan ekosistem hulu kudu didenda sangat tinggi, plus harus menyerahkan gulu (leher)-nya. Siapkah?

Tak perlulah menggunakan cermin era Majapahit apalagi Mdhang untuk kita bisa berkaca serta mencari akar dan polanya. Terlalu jauh itu. Dan, terlalu sempurna. Nariknya cukup ke era kolonialisme Belanda saja.
Bangsa ini punya luka yang banyak dan dalam saat dicengkeram kolonialisme Belanda/VOC. Mereka sukses mencincang-cincang tubuh hutan kita lalu menyisakan paru-paru ekologis dalam keadaan bengek dan koyak. Sejauh mana hal tersebut telah kita kaji secara saksama?
Sebelum rezim kolonialisme menjadikannya komoditas, hutan kita serupa permadani berirama waltz. Lambat, berayun, menentramkan. Siklus rejuvinasinya panjang. Tidak tergopoh-gopoh. Bukit karst yang dulu rindang, akhirnya terkelupas. Telanjang. Putih. Pokok-pokok pohonnya pun turut memutih. Kala hujan tiba, jutaan kubik lumpur dan balok kayu datang bertamu. Tanpa mengetuk pintu atau assalamu’alaikum, mereka langsung bressshh… menimbun desa, mengubur manusia.
Struktur umur hutan bubrah. Pohon tua dan pohon muda masih eksis, tapi lapis-lapis antar-generasinya lesap. Seperti halaman buku yang dicerabut paksa dari bagian tengahnya. Di sempadan muara, sungai-sungai berontak. Mengudar amarah. Airnya mengeruh. Sedimennya menebal. Dan pasangnya lebih lekas naik ketika hujan tiba.
Pola Perusakan
Tuan dan Puan, sejarah mencatat betul, negeri ini berubah signifikan saat VOC memilih Batavia sebagai ibu negeri. Ibu kota baru butuh kayu. Jati dinilai paling kuat rayap dan panas tropis. Maka, ribuan batang kayu jati pun diangkut ke sana. Bangunan-bangunan di sepanjang kanal-kanal Batavia, misalnya, catat sejarahwan Peter Boomgaard (1992), didominasi oleh balok-balok jati hasil aksi pembalakan rimba di sekujur utara hingga timur Jawa. Seiring terjungkalnya Amangkurat I oleh Trunojoyo (1677), VOC beroleh tanah Priangan. Jati-jati raksasa di Karawang hingga Pamanukan pun jadi sasaran baru pembegalan.
Bagi VOC, fungsi ekologis hutan tidak penting. Hutan itu adalah aset ekstraktif. Aset itu dikuasai dan dieksploitasi betul oleh VOC. Caranya, dengan menetapkan kuota-kuota lahan. Juga mengirimkan serdadu-serdadu sebagai mantri pengamanan alas sonder ilmu pengalasan blas.[6]
Lalu, rakyatnya dapat apa? Sebagian memutuskan pergi karena tak tahan lagi melihat beranda kampungnya diacak-acak. Sebagian menyerah, menjadi tenaga murah buruh penebangan. Sebagian kecil sisanya, tapi tak lebih dari satu-dua, memberontak pada para pengacak-acak itu.
Tuan dan Puan, apakah pola dan paradigma tersebut kini telah berubah? Mari kita cermati.
Pertama, hutan itu aset ekstraktif. Hutan ya pohon, kayu. Boleh disikat, diambil kayunya. Diganti apa pun, tak jadi soal. Diganti sawit pun, OK. Tak apa monokultur, toh tetap hutan: hutan sawit. “Sawit itu pohon juga. Ada daunnya, bukan?” tukas seorang pengurus negara yang tersiar luas di pengujung 2024.
Betapa membedakan kualitas daya tahan pohon hutan primer vs pohon “hutan” sawit saja gagap-gagal. Anak SMP saja paham, bahwa pada hutan primer, akar-akar pohonnya bisa menghunjam bahkan 6–7 meter dalamnya. Daya spons airnya tinggi. Sawit? Penetrasi akarnya cuma 1,6–1,8 meter. Alhasil ketika hujan tiba, melimpaslah air yang sebenarnya penuh berkah itu; apalagi saat hujan ekstrem. Hutan-hutan primer itu fungsinya untuk menjaga semua kita saat air melimpah, lha kok malah dibotaki. Ya jebollah tangki spons raksasa air kita.
Kedua, aset ekstraktif. Setelah hutan Indonesia yang semula raya itu tandas dibabat, masuklah industri ekstraktif. Tanah adat pun terkoyak. Mineral di bawahnya diisap, rakus. Sebagian konon buat mencukupi dalam negeri. Tapi sebagian besarnya diboyong ke luar. Bagaimana regulasi konsesinya? Bisa diaturlah. Pajaknya? Bisa diatur juga, toh kerap mendapat program rabat. Cincailah.
Ketiga, rakyat di wilayah penyangga. Apakah mereka jadi makmur? Apakah kampungnya jadi bikin betah-kerasan untuk ditinggali? Pertanyaan ini dengan lekas bisa disusul dengan satu pertanyaan oratoris, “Tolong tunjukkan satu saja daerah macam itu yang hari ini sebagian besar warganya jadi hidup makmur-berkecukupan dan kawasan pemukimannya jadi tertata-elok-berkeadaban?” Tutup mata saja sudah tahu jawabannya.
Keempat, menetapkan kuota-kuota. Satu pulau Sumatra, total jumlah izin di sektor tambang saja hampir 2.000; luasan konsesinya sudah 2,5 juta hektare lebih. Dalam sepuluh tahun terakhir, 1,4 juta hektare hutan Sumatra habis sudah. Jawa? Sudah habis. Borneo? Hampir habis. Papua? Nah, ini sasaran penghabisan berikutnya, dan sudah terbagi-bagi oligarkh-nya. Apakah mereka masyarakat adat Papua? Hah, pertanyaan macam apa itu!
Kelima, mengirimkan serdadu untuk memastikan kelancaran proses alih-fungsi lahan. Sudah rahasia umum, yang terjadi bukan hanya menjaga lahan, tapi terutama para veterannya tak jarang malah jadi si pemilik. Padahal, hampir seluruh properti mereka ketika bertugas, rakyatlah yang membelikan. Mulai dari kendaraan, senjata, hingga seragam. Rakyatlah yang menggaji mereka melalui pajak dan memungkinkan mereka eksis.
Pemrentah vs Terprentah
Wahai tuan dan puan, sadarlah, bahwa hutan bukan sekadar sekumpulan batang kayu. Ia adalah makhluk yang dikaryakan Tuhan sebagai penyeimbang dan penyokong hidup. Ketika ia kita rusak, maka saat itulah kisah usang vañcana sedang ditulis-ulang: poraknya ruang hidup.
Banjir menjadi ritme baru yang sukses mengoyak siklus panen. Banjir pula yang mengubah cara pandang rakyat dalam memahami tanahnya sendiri. Hutan yang dahulu menjadi penyangga ekologis pulau, kini menjelma kain-kain perca yang satu sama lain tak terjahit.
Banjir dan longsor bukan hanya akibat hujan atau salah musim. Tapi akibat raibnya lengan-lengan hutan yang dulu hangat memeluk tanah dan menahan air. Saat pohon primer ditebang demi profit jangka pendek, maka saat itulah ekosistem kehilangan fondasinya. Siapakah yang kali pertama merasakan akibatnya? Rakyat penyangga hutan!
Menengok kembali lembar catatan Boomgaard, ketika Pemerintah Kolonial akhirnya menerapkan “prinsip kelestarian” melalui Boschreglement (Reglemen Hutan) 1897, hutan-hutan tua sudah kadung tinggal seupil. Hutan jati produksi yang tersisa, tak lebih dari deretan pohon muda dalam pola geometris. Bukan lagi rimba-raya purba acak dan liar yang pernah menjadi selimut-kanopi pulau.
Banyak di antara kita yang paham bahkan fasih betul mendedah isu dan ilmu melestarikan alam. Tapi, pernahkah keilmuan itu benar-benar secara sistematis-berkelanjutan diazankan dan kemudian diterapkan? Banyak dari kita yang terjerat ilusi, halusinasi, bahkan delusi tentang impian-impian masa depan, sementara disasters are in a way or another all human made. Ya, kita, bukan rezim Kolonial Belanda atau VOC, kini justru tengah mengonstruk diri sebagai leluhur yang menjajah. Menjajah generasi masa depan.
Rezim kolonial memperlakukan Nusantara sekadar pos-pos terdepan kolonisasi. Suatu terra incognita (teritori yang belum terpetakan). Sehingga, boleh dong jika diklaim sebagai terra nulius (teritori milik siapa pun). Start pemerasannya berlangsung usai Diponegoro keok (1830). Selama era Cultuurstelsel (1830–1870), kantong Kerajaan Belanda yang oleh Diponegoro dibikin kempis nian sontak jadi menggembung tebal. Tapi, karena dinilai tak manusiawi, Cultuurstelsel pun distop. Tonggaknya adalah “Agrarische Wet 1870”. Reforma Agraria 1870 itu ternyata semata mengganti aktor utama saja: awalnya negara, diganti swasta. Melalui “Politik Pintu Terbuka”, swasta melakukan penetrasi yang tajam melalui jurus liberalisasi ekonomi.
Di tempat yang jauh dari kampung halaman, aksi mereka meraja-lela. Secara serempak, para juragan kulit putih dengan baju-topi-sepatu yang putih-putih itu memperlakukan apa pun di sebalik tembok terra nulius sebagai TPS, tempat pembuangan sampah. Tempat “limbah-limbah” dibuang. Tak sedikit yang berbahaya, bahkan beracun. Wujud racunnya antara lain: kesengajaan melestarikan feodalisme-negatif, kultur korupsi, masalah dibereskan dengan tindakan represif, membungkam pihak-pihak berseberangan melalui gaya stigmatisasi, hingga melakukan cuci-otak melalui doktrin beku nan antikritik. Itulah tabiat utama rezim kolonial.
Kendati begitu, toh ada pula kebaikannya. Antara lain: tol-tol dibuka, kebun-kebun dibuka, sekolah-sekolah dibuka, kota-kota ditata, pelabuhan dan pabrik dibangun, ribuan bumiputera atau kaum kromo dilatih sebagai tenaga kerja, dll.
Belakangan baru disadari, bahwa hampir semua kebaikan rezim kolonial itu ternyata tak lebih dari urusan menjaga stabilitas kelangsungan perut mereka sendiri. Urusan berputarnya gir-gir produksi dan roda sarana-prasarana penunjang kolonisasi. Ujung-ujungnya adalah pemupukan kapital. Operasinya dijalankan melalui semata “politik” dengan “p” kecil, yakni politik kekuasaan. Bukan “politik” dengan “p” besar, yakni politik kebangsaan-kemanusiaan-keadaban.
Bagaimana masa depan jutaan generasi kaum kromo atau rakyat luas? Ah, peduli amat. Enggak penting! Tirto Adisuryo (1880–1918), melalui pena dan organisasi, dalam banyak kesempatan menyadarkan tentang mindset dan siasat bangsa yang memrentah (kolonial Belanda) terhadap bangsanya, yakni yang terprentah. Bui, pembuangan, dan stigmatisasi sampai mati, akhirnya, itulah yang ia terima. Mati muda sebagai pesakitan.
“Kita, kaum kromo, biarpun secara populasi mendominasi, selamanya akan dipandang dan ditempatkan oleh bangsa pemrentah itu sebagai hanya segerombolan bangsa terprentah saja,” begitu wanti-wanti Tirto.
Mohon dimengerti, cerita itu latarnya ialah Indonesia era rezim kolonial. Bukan Indonesia hari ini. [ ]
=====================
[1] Jonatan A. Lassa, “Is There Such a Thing as a ‘Natural’ Disaster?” dalam RSIS (Rajaratnam School of International Studies) Commentary, No. 279, 10 November 2016.
[2] Kalimat lebih lengkap dari Mami Mizutori adalah, “Hazards turn into disasters because our human decisions don’t take us to reduce vulnerability and exposure. Disasters are in a way or another all human made.” Alarm bahaya pasti akan berubah jadi bencana tatkala keputusan-keputusan kita, manusia, tidak diarahkan pada pengurangan kerentanan dan keterpaparan. Bencana, dengan satu atau lain cara, adalah perbuatan manusia. (https://www.gidrm.net/en/news/from-risk-to-resilience-summary-of-this-years-global-platform-for-disaster, dibuka pada 19 Desember 2025)
[3] Manfred Mayrhofer (1996), Etymologisches Wörterbuch des Altindoarischen, Vol. 2, Heidelberg: Carl Winter Universitätsverlag, hlm. 492-493. Lema wanč- atau wenk- masih satu nuansa dengan lema Bahasa Inggris Kuno wōh ‘bengkok, kesalahan, kerusakan’. Periksa pula dalam William Dwight Whitney, The Roots, Verb-forms, and Primary Derivatives of the Sanskrit Language, Leipzig: Breitkopf and Härtel, 1885, hlm. 152.
[4] Monier Monier-Williams, A Sanskrit-English Dictionary, Oxford: Clarendon Press, 1899, hlm. 914. Sebagai bahan perbandingan, tengok pula kamus karya Vaman Shivram Apte, The Practical Sanskrit-English Dictionary, Poona: Prasad Prakashan, 1890; dan Arthur Anthony Macdonell, A Practical Sanskrit Dictionary with Transliteration, Accentuation, and Etymological Analysis Throughout, London: Oxford University Press, 1893.
[5] Slamet Muljana, Perundang-undangan Majapahit, Jakarta: Bhratara, 1967.
[6] Peter Boomgaard, “Forest Management and Exploitation in Colonial Java, 1677–1897” dalam Forest & Conservation History, Vol. 36, No. 1, 1992, hlm. 4–14.

Leave a Reply