
Jakarta, Koridor.co.id – Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan dua hakim MK sepatutnya tidak boleh mengadili sengketa pemilu karena memiliki konflik kepentingan.
Mereka antara lain hakim MK Anwar Usman yang merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka dan Arsul Sani yang merupakan tokoh PPP.
“Soal kepercayaan kepada MK memang problem. Oleh karena itu benar usulan Prof Jimly, dua hakim MK tidak bokeh sidang mengadili sengketa pemilu,” ujar Fickar kepada Koridor pada Kamis malam (14/3).
Menurut dia, selain upaya hak angket untuk mempersoalkan netralitas Presiden Joko Widodo dalam pemilu yang melibatkan anaknya yang dapat berujung pada pemakzulan, sengketa pemilu juga dapat dibawa ke MK.
“Soal pembuktian TSM saya kira para advokat yang mendukung paslon 1 dan 3 sudah cukup lihai dan mahir. Apalagi paslon nomor 3 akan mengajukan saksi, salah satunya Kapolda,” terang Fickar.
Dia berharap gugatan ke MK dapat membuktikan kecurangan pemilu yang berjalan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
“Mudah-mudahan bisa dibuktikan TSM. Pemilu capres itu memang ada pengerahan aparatur negara oleh presiden, termasuk kemungkinan pengerahan kepolisian dalam pemenangan capres. Harapan kita juga agar angket bisa membongkar skandal ini,” jelasnya.
Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengungkapkan salah satu saksi yakni seorang kepala kepolisian daerah (kapolda).
Dalam gugatan ke MK, kata Henry, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Namun, fokus pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh karena itu, kata Henry, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan keliru dan tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.
“Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3).
Henry menegaskan bahwa bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara.
Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa. (Pizaro Gozali Idrus)