Respons Hak Angket, KPU Sebut Sengketa Pemilu Ada di MK

Koridor.co.id

Komisioner KPU Idham Holik (Rakha/detikcom)
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: dok. Rakha/detikcom)

Jakarta, Koridor.co.id – Anggota KPU RI Idham Kholik mengingatkan aturan dalam UU Pemilu terkait usulan hak angket DPR mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Idham mengatakan pelanggaran kecurangan di proses penghitungan merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, kata Idham, jika ada perselisihan akibat hasil Pemilu maka itu merupakan tanggung jawab dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Idham di Gedung KPU RI, Kamis (22/2/2024).

Idham juga mengatakan Undang-Undang Pemilu sudah menjelaskan mekanisme penyelesaian masalah berkaitan dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Untuk itu, Idham mengajak masyarakat tetap menegakkan demokrasi konstitusional yang mengikuti hukum sebagai acuannya.

“Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” jelasnya.

Sebelumnya, Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mendukung usulan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo tentang pengguliran hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Ketika kita mendengar akan melakukan kami melihat itu ada inisiatif yang baik. Dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar,” kata Anies di Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Anies yakin koalisi perubahan Partai NasDem, PKB, dan PKS akan siap untuk bersama-sama PDIP mengawal hak angket.

“Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan. Saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” jelasnya.

Sementara itu calon wakil Presiden Muhaimin Iskandar juga mengaku ketiga partai koalisi perubahan juga solid untuk menggulirkan hak angket.

“Tiga partai solid, bukan hanya PKB,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ganjar Pranowo sebelumnya mendorong partai pengusung untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Dalam keterangannya, Senin (19/2), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR. (Pizaro Gozali Idrus)


Artikel Terkait

Terkini